Sabtu 16 November 2019
JEJAKFAKTUAL.COM Kaur -Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kabupaten Kaur tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) PLTMH Padang Guci II (Dua) yang di kerjakan Oleh PT Brantas Abipraya di Lokasi (beralamat) Desa Bungin Tambun Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, juma’at 15/11
Pembahasan Raperda RTRW membahas tentang Peta Wilayah yang akan memperjelas dan mensesuai kan titik Kordinat yang diakomodir.
Salah satunya ialah terkait Wilayah PLTMH Padang Guci Dua yang belum di perjelas peruntukan menjadi kawasan Perkantoran atau Wilayah PLTMH Padang Guci dua Hal ini akan di lakukan pembahasan nanti nya yang akan di lakukan Oleh Tim Pansus DPRD Kaur
Hal ini Tim Pansus yang beronggota 11 (sebelas) Orang yang di ketuai Oleh Denny Setiawan Meninjau Lasung Wilayah tersebut.
Dengan ini di jelaskan Ketua Tim PANSUS DPRD Kaur Denny Setiwan,”Kami lasung meninjau ke wilayah PlTMH dua, Mengkrocek lasung Lokasi Investasi yang besar ini, Kita harus sesuaikan dengan Prodak-prodak Hukum yang Ada, jangan sampai RTRW yang sudah di bentuk menghambat pembangunan PLTMH dua ini.jelas Denny Setiawan
“Kita sangat mendukung sala Satu adalah Mega Proyek di Kabupaten Kaur ini, Investasi ini bersenerji dengan semua peraturan Hukum di Kabupaten Kaur.ungkap Denny
Hal juga di jelakan Ketua PANSUS DPRD Kaur Denny Setiawan”, sebagaimana yang di Canang kan Oleh Presiden Kita beberapa hari yang lalu, Bahwa sedapat mungkin Peraturan-peraturan Daerah tidak menghambat investasi yang ada.ucap Denny
“Maka itu kita siap kan rancangan Tata Ruang kita dan aturan-aturan itu tidak menghambat investasi.ungkap Denny
Di dalam Giat Tim PANSUS meninjau lasung ke lokasi PLTMH Padang Guci dua.di sambut dengan baik oleh Pimpinan PT Brantas Abipraya. (Al)